GoLiput

1 Pasangan Bukan Muhrim dan 80 Botol Miras Terjaring Razia Pekat Satpol PP Kota Gorontalo

GOLIPUT.ID, Kota Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat)

Razia ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjalankan komitmen menjaga ketertiban umum di Kota Gorontalo.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menekankan pentingnya reaksi cepat terhadap informasi masyarakat, terutama yang disebarkan melalui media sosial. 

“Harapan kami, teman-teman di lapangan bisa langsung menindaklanjuti laporan yang masuk saat razia berlangsung,” tegasnya. Rabu, 23/04/2025

“Kita berupaya menekan penyalahgunaan kos-kosan dan memberantas peredaran minuman keras ilegal, yang menjadi target utama kita selama enam bulan ke depan,” tambah Mulky.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pasangan non-suami istri di salah satu kos-kosan dan menyita sekitar 30 botol minuman beralkohol kemasan serta 50 botol minuman tradisional fermentasi jenis “cap tikus” berukuran 600 ml dari sejumlah warung remang-remang.

Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, Yusrin Karim, menjelaskan bahwa operasi yang diselenggarakan merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.  Perda ini mengatur larangan aktivitas asusila di tempat umum maupun di tempat usaha kos-kosan.  Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pembinaan atau tindakan hukum berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Penindakan terhadap peredaran minuman keras merujuk pada Perda Kota Gorontalo nomor 3 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.  Perda ini menegaskan bahwa peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dilarang keras, dengan ancaman pidana administratif, denda, hingga penyitaan barang bukti.

“Untuk pasangan bukan muhrim, kita lakukan pembinaan dan memanggil keluarga untuk menjemput mereka. Jika pelanggaran ini terulang, maka kita akan lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrin.  “Untuk minuman keras, seluruh barang bukti akan kita amankan untuk proses selanjutnya.”

Razia ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kota Gorontalo dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.  Mereka berharap razia ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Gorontalo.(Pengky)