.
Agama

PCNU Bone Bolango Sikapi Pengunnaan Atribut Organisasi HTI pada Aksi Bela Palestina

×

PCNU Bone Bolango Sikapi Pengunnaan Atribut Organisasi HTI pada Aksi Bela Palestina

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Sikap PCNU Bone Bolango atas penggunaan atibut organisasi terlarang pada Aksi Damai Bela Palestina. Ahad, (2/2/2025).

Perdes.id –  Baru-baru ini, ratusan orang menggelar Aksi Damai Bela Palestina di Simpang Lima Bundaran Telaga, Gorontalo. Ahad, (2/2/2025). Tidak hanya di Gorontalo, diketahui, aksi damai tersebut juga digelar serentak disejumlah Kota di Indonesia.

Dari pantauan awak media, massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan khilafah dan membawa bendera yang identik dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dilarang oleh pemerintah.

Hal ini, menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bone Bolango, yang menyayangkan aksi yang mengatasnamakan Santri Peduli Palestina itu dimanfaatkan untuk mengkampanyekan Negara Islam.

Sikap PCNU Bone Bolango tersebut diegas didalam surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani Rais Syuriah KH. Helmi Podungge, Katib PCNU Bone Bolango Ramli Bagi, SH., Ketua Tanfidziah Suleman Adadau, S.Pd.I, M.Pd., dan Sekretaris Zemsrianto Maele.

Berikut pernyataan sikap PCNU Bone Bolango:

Sehubungan Kemunculan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Pada Aksi Damai Bela Palestina di Gorontalo pada tanggal 2 Februari 2025 dihawatirkan dapat menimbulkan benturan dimasyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban dimasyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI, maka dengan ini Pengurus Cabang Nahlatul Ulama Kabupaten Bone Bolango dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Jam’iyyah diniyah Ijtıma Iyah menyampaikan dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa NKRI harga Mati dan Final

PCNU Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk pemerintahan yang sah dan final karena didrikan berdasrakan dasar hukum, proklamasi kemerdekaan, pengakuan internasional dan kesepakatan bangsa sehingga upaya mengganti sistem negara dengan konsep khilafah oleh HTI merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan harus ditolak.

Terkait:  Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

2. Menolak Ideologi Khilafah yang Dibawa HTI

PCNU Kabupaten Bone Bolango dengan tegas menolak ideologi khilafah yang diusung oleh HTI karna tidak sesuai dengan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila adalah dasar negara dan ideiologi nasional Indonesia yang terdiri dari lima prinsip dan nilai dasar bagi bangsa Indonesia sehingga sudah final tidak ada alasan untuk menggantinya dengan sistem lain.

3. Menolak segala bentuk kegiatan yang dilkasnakan oleh HTI

PCNU Bone Bolango akan melakukan langkah-langkah untuk menolak segala bentuk kegiatan yang dilaksnakan oleh HTI dengan terus Meingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya Ideologi dan aktivitas HTI, Mengawasi aktivitias HTI dan akan melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat tindakan yang melanggar hukum serta mengembangkan pendidikan yang mengajarkan tentang Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai kebangsaan.

4. Penegakan Hukum

PCNU Bone Bolango Meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango khususnya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dapat mengmabil langkah-langkah hukum terkait dengan Aksi Damai Bela Palestina yang menggunkan simbol-simbol organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

5. Bersedia berparisipasi aktif dalam menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia

PCNU Bone Bolango bersedia berpartisipasi aktif dan mengambil peran-peran dalam upaya menyebarluaskan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin sesuai 4 pilar kebangsaan yakni dasar dan ideologi negara Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

6. Mengajak semua pihak untuk menjaga Persatuan Bangsa

PCNU Bone Bolango Menginstruksikan kepada semua pihak terutama warga Nahdiyin di Kabupaten Bone Bolango untuk tetap menjaga situasi dan kondisivitas padalingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar.

.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *