Goliput.id – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Gorontalo, Suban Tangahu, menyoroti mutasi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Polohungo Kecamatan Dulupi.
Suban menilai, mutasi yang dilakukan pada Kamis (20/2) itu menyalahi prosedur. Ia juga menambahkan, Pj. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
“Apa yang dilakukan Pj. Kepala Desa Polohungo itu cacat prosedur dan tidak berdasar. Kalau alasan mutasi dilakukan karena ada posisi yang tidak dijalankan secara maksimal, harusnya berikan teguran, pembinaan dan pengarahan bukan malah diroling,” ucap Suban kepada goliput.id. Ahad, (23/2/2025)
“Pj. Kepala Desa itu kewenangannya terbatas, memang Ia berwenang menjalankan tugas kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, namun perlu diketahui penjabat tidak memiliki legitimasi untuk melakukan roling jabatan perangkat desa,” tambahnya.
Masih menurut Suban, kebijakan Pj. Kepala Desa Polohungo atas mutasi itu dilakukan tanpa menganalisa terlebih dahulu potensi dan kemampuan masing-masing perangkat desa.
“Ia menjabat hanya sementara waktu, apa yang dilakukan dapat mengganggu kestabilan dalam pemerintahan desa. Apalagi jabatan baru perangkat desa yang dimutasi itu rata-rata tidak sesuai dengan SDM dan potensinya masing-masing, contohnya kepala dusun yang penempatannya tidak sesuai dengan asal dusunnya, termasuk soal posisi yang berhubungan dengan adminstrasi dan sistim harusnya diisi oleh orang yang mampu mengoperasikan komputer,” jelas Suban.
Terpisah, Ketua PPDI Kabupaten Boalemo menduga mutasi yang dilakukan ada campur tangan dari Pemerintah Kecamatan Dulupi yang dinilainya lalai dalam menjalankan prosedur pemerintahan.
“Yang sangat disayangkan juga Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat Dulupi tidak melakukan pembinaan terlebih dahulu. Ini bisa mengindikasikan bahwa mutasi jabatan di Desa Polohungo, Kabupaten Boalemo sudah direncanakan atau malah menggambarkan kualitas penjabat yang dipercayakan tidak mampu. Sangat memalukan sebenarnya kalau seorang ASN di Boalemo tidak tahu prosedur mutasi jabatan sekelas perangkat desa,” terangnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pj. Kepala Desa Polohungo belum merespon pesan WhatsApp saat dikonfirmasi goliput.id.