.
Inforial

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Jalani 8 Tahun Masa Tahanan

×

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Jalani 8 Tahun Masa Tahanan

Sebarkan artikel ini

Perdes.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bakal bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan dalam keterangan tertulisnya menyebut Jessica akan dibebaskan pada Minggu pagi, (18/8/2024).

“Rencananya demikian (besok bebas). [Bebas] bersyarat,” kata Otto lewat pesan singkat, dilansir dari cnnindonesia.com. Sabtu (17/8).

Jessica divonis 20 tahun penjara, pada Oktober 2016. Atas kasus pembunuhan Mirna dengan menggunakan racun sianida, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan.

Sebelumnya, Jessica sempat mengajukan kasasi atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) pada mei 2017. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi oleh terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Tidak putus harapan, pada Juni 2017, Jessica memutuskan untuk mengajukan kembali, upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung (MA). Lewat kuasa hukumnya ia mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pada Desember 2018 Mahkamah Agung (MA) merilis secara resmi hasil PK yang diajukan Jessica. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya PK tersebut.

Dengan demikian, segala upaya hukum telah ditempuh Jessica. Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum yang diajukannya. Mengharuskan Jessica menerima vonis 20 tahun penjara. (Budi/Perdes)

.
Terkait:  2 Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Kabila, Kronologi Belum Diketahui
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *