Perdes.id – Seorang ayah kandung berinisial AD (24) yang diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango, tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berumur 4 tahun.
Perbuatan kejam itu terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wita di salah satu kos yang ada di Kecamatan Kota Barat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, pelaku AD (24) menganiaya anak kandungnya karena mengetahui anak belianya itu tidak lagi berada didalam kamar kos, setelah sebelumnya dikunci oleh pelaku yang pergi menjemput sang pacar berinisial SA.
Diketahui, anak berusia 4 tahun itu keluar melalui jendela kamar untuk mencari makan, pelaku yakni sang ayah kandung lantas murka dan menganiaya buah hatinya itu dengan menggunakan karet peredam pintu.
“jadi AD melakukan penganiayaan dengan memukul di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut bagian kiri, mata sebelah kiri dan kepala bagian atas,” terang Kompol Leonardo. Rabu, (04/09/2024)

Saat ini, pelaku AD (24) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Gorontalo Kota. Sementara sang pacar dari pelaku yakni SA terbukti tidak melakukan penganiayaan, Ia justru berusaha memeluk korban hingga SA-pun turut terkena pukulan dari AD.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AD di jerat dengan pasal Pasal 80 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Budi/Perdes)