.
Desa

Desa Inomata Gelar Sosialisasi Hukum Perempuan dan Anak

×

Desa Inomata Gelar Sosialisasi Hukum Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Inomata, Kecamatan Bone Raya. Selasa, (29/10/2024).

Perdes.id – Desa Inomata, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bupaten Bone Bolango, menggelar sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak. Selasa, (29/10/2024).

Pj. Kepala Desa Inomata, Hamid Datau, menyebutt kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan anak.

“Untuk mencapai itu (desa ramah perpuan dan anak), maka penting untuk menguatkan pemahaman masyarakat, memberikan edukasi untuk membangun relasi yang baik antar suami dan istri,” tukas Hamid kepada Perdes.id.

Hamid menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut digelar berangkat dari keluhan masyarakatnya.

“Ini adalah salah satu upaya pemerintah desa dalam mencegah terjadinya KDRT, pernikahan anak dibawah umur, kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” tambah Hamid yang diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Bone Raya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Bone Bolango, Oktavianita Helingo mengingatkan, tantangan zaman menuntut peran aktif orang tua untuk mempersiapkan bekal akhlak yang baik dan pendidikan dasar sesuai zamannya.

“Didiklah anakmu sesuai zamannya, karena mereka hidup bukan dizamanmu,” kata Oktavianita, mengutip Ali bin Abi Thalib dalam materinya.

Antusias masyarakat Desa Mootinelo mengikuti sosialisasi perlindungan perempuan dan anak

Ditempat yang sama, Kapolsek Bone Raya, Ipda Yahya Boudelo, SH mengungkapkan, angka kasus KDRT, kekerasan terhadap anak dan pelecehan di Kecamatam Bone Raya yang dilaporkan kepihaknya cukup tinggi.

“Laporan yang masuk ditahun 2024, untuk KDRT kurang lebih ada 3 laporan, unuk kasus perlindungan anak ada 4 laporan,” papar Ipda Yahya.

“Untuk kasus KDRT didominasi oleh kekerasan fisik, sementara untuk kasus perlindungan anak, 2 diantaranya kasus persetubuhan kepada anak (korban) dan 2 lainnya adalah pencabulan terhadap anak, keselurahan kasus pelakunya masih dalam lingkup keluarga,” tambah Ipda Yahya menguraikan.

Terkait:  Gelar Rakor, RDS di Botupingge Tingkatkan Literasi Kesehatan Desa

Lebih lanjut, Ipda Yahya mengingatkan masyarakat untuk hidup rukun dan menghindari pelanggaran hukum.

.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *