Perdes.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat pleno terbuka, umumkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Calon Perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango. Ahad, (18/08/2024).
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu kepada awak media mengatakan dari dua bakal pasangan calon salah satunya tidak memenuhi syarat atau dinyatakan TMS.
“KPU sudah menetapkan dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) itu ada satu Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena memang jumlah dukungan dari Bapaslon itu kurang dari batas ambang 12.278 yakni Bapaslon Ismet Mile dan Risman Tolingguhu ,” ucap Sutenty di Aula KPU Bone Bolango.

Diketahui, Bapaslon Ismet-Risman atau akrab disebut IRIS pada hasil Verfak kedua hanya memperoleh 11.459 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan untuk Bapaslon Amran – Irwan atau AMIN dinyatakan lolos dengan perolehan 13.991 KTP yang dinyatakan MS.
“Dari hasil rekapitulasi pertama dan kedua, pasangan Amran Mustapa dan Irwan Mamesa memperoleh dukungan sebanyak 13.991 KTP, melebihi syarat minimal yang ditentukan” ujar Sutenty.
Lebih lanjut Sutenty mengatakan, KPU Bone Bolango membuka diri jika ada pihak yang kebertan dengan hasil Verfak tersebut.
“Jika keberatan maka berita acara ini bisa menjadi objek pelaporan ke Bawaslu, tidak harus menunggu SK,” Tukasnya.
Jangka waktu sanggah atas hasil Vervak Calon Perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dibuka selama Tiga hari sejak ditetapkan. (Afandi/Perdes)