.
Pilkada 2024Politik

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Bacalon Gubernur Rustam Akili Tak Memenuhi Syarat Kesehatan

×

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Bacalon Gubernur Rustam Akili Tak Memenuhi Syarat Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Perdes.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan Bakal Calon Gubernur Rustam H.S. Akili untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Rabu, (05/09/2024).

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola, dalam konferensi pers menegaskan, seseorang harus memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan KPU, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis yang tertera dalam surat keputusan resmi.

“Setiap bakal calon yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024 menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan menyeluruh, yang dilakukan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Alo Saboe (RSAS) Gorontalo. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Rustam H.S. Akili tidak mampu untuk menjalankan tugas sebagai wakil kepala daerah selama periode lima tahun ke depan,” Jelas Sofyan.

Sofyan menjelaskan, bahwa laporan dari tim dokter tidak mencantumkan apakah yang bersangkutan menderita suatu penyakit, melainkan lebih menyatakan apakah dia mampu atau tidak untuk menjalankan tugas tersebut. Berdasarkan penilaian para dokter, Rustam dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Konsekuensi dari hasil tersebut memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung dan pasangan calon untuk melakukan penggantian. Proses penggantian dapat dilakukan antara tanggal 5 hingga 7 September 2024, sedangkan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengganti akan dilakukan terpisah oleh tim dokter yang telah ditunjuk sebelumnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut Anggota KPU Provinsi Gorontalo itu menjelaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan kesehatan tambahan bagi calon pengganti tersebut. Selain pemeriksaan kesehatan, KPU juga melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administratif seperti ijazah Bacalon. Semua hasil verifikasi tersebut telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Hasil pemeriksaan juga telah diserahkan dalam bentuk dokumen kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dan diharapkan semua calon dapat memperbaiki dokumen mereka, dengan masa perbaikan diberikan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” tandasnya.

Terkait:  KPU Tetapkan Nomor Urut Cabub Cawabub Bone Bolango 2024, Begini Hasilnya

Editor: Pengki/Perdes

.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *