Perdes.id – Seorang wanita berinisial PAH (28), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, nekat mencuri dua unit handphone dan satu unit laptop milik teman dekatnya sendiri. Nilai barang yang dicuri ditaksir mencapai Rp 50.500.000.
Saat ini, pelaku telah berhasil diringkus Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota beserta barang bukti.
Kapolsek Kota Barat AKP Pomil Montu, SH mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilaporkan pada (4/10) oleh korban yang tinggal di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
AKP Pomil juga menambahkan, bahwa setelah berhasil mengamankan PAH beserta barang bukti, pelaku akhirnya mengakui motif di balik aksinya.
“Jadi setelah diamankan bersama barang bukti, PAH mengaku jika dirinya memang sudah berniat mengambil barang barang tersebut dan akan digadaikan untuk membayar hutangnya “, ujar AKP Pomil
Hasil interogasi, PAH mengakui telah mencuri dua unit HP dan satu unit laptop ketika korban tertidur lelap. Kedua HP tersebut berada di atas kasur dekat kepala korban, sementara laptop dan charger diletakkan di meja ruang tamu, yang kemudian dibawa oleh PAH.
AKP Pomil menjelaskan, bahwa setelah mencuri barang-barang tersebut, PAH menciptakan skenario palsu seolah-olah ada orang lain yang masuk ke rumah. Ia membuka pintu dapur dan menyusun bangku di samping rumah sebagai pijakan kaki, agar korban tidak mencurigainya.
Saat ini, PAH beserta barang bukti berupa iPhone 13 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, dan satu unit laptop Asus telah diamankan di Polsek Kota Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, tutup AKP Pomil.