Perdes.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial HD (41) warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Senin, (19/08/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH., melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan bahwa HD diamankan setelah mengejar dua orang dengan menggunakan senjata tajam di pusat pembelanjaan pasar sentral Gorontalo. Ahad, (18/08).
Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Kompol Leonardo, HD mengaku dirinya mengamuk dan mengeluarkan sajam setalah melihat seseorang yang pernah menganiaya dirinya.
“Jadi, HD ini ngamuk-ngamuk dalam keadaan mabuk dan kami mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Kompol Leonardo.
Saat ini HD serta barang bukti sudah diamankan di polresta Gorontalo Kota dan sedang dalam penyelidikan dan penyidikan oleh unit Jatanras.
HD sendiri terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Pengki/Perdes)