GOLIPUT.ID, Gorontalo – Nekat menyalah gunakan fasilitas internet milik negara secara ilegal, empat orang pria penyedia WiFi berbasis RT/RW di Gorontalo dengan nama WiFi AZKA.NET terpaksa harus berurusan dengan petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Keempat orang tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial R.M alias Dedy (32 tahun) warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto yang merupakan otak dibalik AZKA.NET. Tiga tersangka lainnya yakni M.M alias Muis, R.H alias Olan, dan A.I alias Andi yang berperan sebagai teknisi.
Komplotan bisnis WiFi ilegal ini telah beroprasi sejak Februari 2020 hingga April 2024 didua lokasi di Kabupaten Gorontalo, yakni Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Limboto.
Tak tanggung-tanggung, empat tahun menjalankan bisnis ilegal jenis WiFi Manage Service (WMS), mereka berhasil meraup omset Rp. 49 Juta setiap bulan, dengan total keuntungan sekitar Rp. 2 Miliar lebih.
AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.Ik., M.H., Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, tindakan penegakan hukum kepada komplotan tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Polisi dalam menjawab keresahan masyarakat.
“AZKA.NET tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga melakukan pemasangan kabel jaringan internet secara semrawut dan tanpa izin di fasilitas negara. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan karena kabel sering terputus dan dibiarkan begitu saja,” jelasnya, Rabu (16/04/2025).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita berbagai jenis alat yang digunakan saat beraktifitas membagi sistem jaringan internet.
“Modus operandi AZKA.NET adalah memanfaatkan jaringan internet milik negara tanpa izin resmi. Keuntungan besar yang diraup selama bertahun-tahun menjadi bukti nyata pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, para tersangka terancam dijerat dengan beberapa pasal, antara lain yakni Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penangkapan keempat tersangka dan penyitaan barang bukti menandai berakhirnya operasi ilegal AZKA.NET,” pungkasnya.