Perdes.id—Seorang ASN dan konten kreator, AKR (31), ditangkap polisi di Kota Gorontalo setelah melakukan penganiayaan terhadap Lk. ARA (32). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/7) dan AKR langsung diamankan oleh Unit Reskrim Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa AKR menganiaya ARA karena melihat ARA bersama istrinya, FYHM, dan beberapa teman wanita di dalam kamar kos. AKR menemukan sandal istrinya di depan kamar kos dan datang untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka.
Saat membuka pintu kamar kos, AKR melihat ARA sedang memeluk istrinya. Secara spontan, AKR mengambil pisau badik dari tasnya dan menyerang ARA sambil berkata “Ngoni kase biar orang pe bini baku baku kurung”
Kompol Leonardo juga menjelaskan bahwa AKR dan istrinya sedang mengalami masalah rumah tangga karena AKR mendengar bahwa istrinya memiliki hubungan dengan ARA.
“ARA mengalami luka serius, termasuk empat luka robek di kepala, tiga luka sayatan di punggung, dan satu luka di bahu kanan. Saat ini, ARA sedang dirawat di rumah sakit,” Jelasnya
AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Pengki