GOLIPUT.ID, Gorontalo Utara– Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Roni Imran-Ramdan Mapaliey memilih walk out dari rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam PSU yang digelar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (23/4/2025).
Mereka menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut karena menilai banyak kejanggalan yang terjadi selama proses pemungutan suara berlangsung.
“Kami pamit baik-baik ke KPU di ujung pelaksanaan rekapitulasi tersebut, sebab kita menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi itu,” kata saksi paslon nomor urut 1, Arsad Tuna, Kamis (24/4/2025).
Arsad menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan berdasarkan pada narasi kecurangan politik uang di lapangan, tetapi terkait dengan proses penyelenggaraan PSU yang dianggap banyak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kami melihat proses penyelenggaraan PSU banyak yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Arsad mencontohkan, aturan menyatakan bahwa pemilih wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saat akan memberikan hak suara, namun di hampir seluruh tempat pemungutan suara (TPS), ditemukan pemilih bisa menggunakan foto kopi KTP, bahkan bermodal foto KTP dalam telepon seluler.
“Kami menemukan fakta itu diizinkan oleh pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan ada pemilih yang boleh menggunakan foto kopi ijazah. Kalau merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) jelas tercantum pemilih yang menggunakan hak suara hanya yang membawa formulir C6 (surat undangan memilih) dan KTP elektronik,” jelas Arsad.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa mendapat surat panggilan tanpa formulir C6 (surat panggilan).
“Ini adalah proses yang terjadi faktual di TPS, dan hampir semua TPS ditemukan hal tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey mempercayai bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penyelenggaraan PSU dan akan mengajukan gugatan ke MK untuk mendapatkan keadilan.
“Besok Jumat (25/4) kami akan mendaftarkan gugatan ke MK terhadap hasil pemilihan PSU dalam (Pilkada) Tahun 2024 sesuai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan, dan kami memanfaatkan waktu untuk meregistrasi gugatan, kita jemput rahasia Allah di MK terkait pelaksanaan PSU di daerah ini,” pungkas Arsad.(Pengky)