GOLIPUT.ID – Seorang ayah kandung di Kota Gorontalo, berinisial SM (52), ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, Senin(21/04/2025).
Peristiwa yang menggemparkan ini terungkap setelah laporan kasus tersebut diterima pada 29 November 2024. SM, yang bekerja sebagai karyawan honorer di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SM telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka.
SM dengan bejatnya memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Akmal Novian Mengungkapkan Penangkapan SM sendiri terbilang dramatis. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi bahwa SM berada di Kota Manado, Sulawesi Utara. Tim Rajawali dari Polresta Gorontalo Kota pun langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado. SM akhirnya berhasil diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah keluarganya di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado.
“SM diamankan karena dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah mendapat informasi keberadaannya di Manado, tim langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado dan berhasil mengamankannya,” ujar AKP Akmal.
Terakhir kata Akmal, atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi SM cukup berat, yaitu minimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, SM telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.