Perdes.id – Polda Gorontalo kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri.
Kali ini, tiga personil Polri diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Yaitu Briptu Naek Julius Chandra (Polres Gorontalo Utara), Bripda Refly Yanto (Polres Pohuwato), dan Bripda Firman Saad (Polres Gorontalo Kota), yang terbukti melanggar kode etik.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/142/VIII/2024, Nomor : Kep/144/VIII/2024, dan Nomor :Kep/143/VIII/2024.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada personel yang melanggar aturan.
“Meskipun keputusan ini berat, hal ini harus dilakukan demi kebaikan organisasi Polri dan untuk memberi efek jera kepada personel lainnya,” tegas Kombes Pol. Desmont.Senin (20/08/2024).
Terakhir kata Desmont Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. (Pengki/Perdes)