.
Inforial

Kapolresta Gorontalo Pecat Dua Polisi Gegara Langgar Kode Etik

×

Kapolresta Gorontalo Pecat Dua Polisi Gegara Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota

FotoKapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, lagi-lagi memecat dua anggotanya yang terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.

Hal ini dilakukan melalui prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Polresta Gorontalo, Selasa, (24/9/2024).

Kapolresta Ade Permana menerangkan, dua anggota yang dipecat tersebut yakni BRIPDA Firman Saad, pemecatannya berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/143/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, BRIPDA Rahmat I. Gani berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/161/IX/2024, tanggal 6 September 2024.

“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”  ujar Kapolresta Ade Permana menerangkan.

Diketahui, upacara PTDH tersebut tidak dilakukan pelepasan seragam dinas Polri. Hal ini dikarenakan kedua Polisi yang dipecat tidak hadir.

Olehnya prosesi dilaksanakan secara in absentia, di mana foto-foto kedua personel dibawa ke depan inspektur upacara sebagai simbol pemberhentian mereka secara resmi.

Prosesi upacara tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), perwira Polres serta seluruh personel Polresta Gorontalo Kota.

.
Terkait:  Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Bone Bolango Dibuka KPU, Syarat 10.912 Suara Sah
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *