.
Pilkada 2024

Baliho Bupati Non Aktif Tetap Bertebaran, Bidang Perhubungan: Tunggu Surat dari Bawaslu!

×

Baliho Bupati Non Aktif Tetap Bertebaran, Bidang Perhubungan: Tunggu Surat dari Bawaslu!

Sebarkan artikel ini
Kepala seksi pengembangan dan keselamatan lalu lintas, Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan dan Perhubungan Kabupaten Bone Bolango, menanggapi permintaan Bawaslu untuk mencopot baliho dan benner Bupati Non Aktif Merlan Uloli. Foto: Budi/Perdes
.

Perdes.id – Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan dan Perhubungan Kabupaten Bone Bolango, melalui Bidang Perhubungan menanggapi permintaan Bawaslu untuk mencopot baliho dan benner Bupati Non Aktif Merlan Uloli yang santer diberitakan melanggar dan berpotensi mengundang keributan ditengah pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bidang Perhubungan yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Pilkada, menyatakan masih menunggu surat permintaan penertiban dari Bawaslu Bone Bolango sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Sampai saat ini belum ada surat permintaan penertiban yang masuk ke kami.” ucap Indra sakaruno, Kepala seksi pengembangan dan keselamatan lalu lintas, saat ditemui goliput.id Rabu, (09/10/2024).

Saat ditanyakan kesiapan penertiban baliho dan benner Bupati Non Aktif, Merlan Uloli, yang mencalonkan kembali di Pilkada. Indra tegas menyatakan kesiapan pihaknya. Pasalnya, baliho dan benner tersebut masih marak bertebaran dijalanan.

“Iya kami masih menunggu, kalau sudah ada surat (penertiban), pasti kita sudah turun sama-sama,” ujar

Selain itu, Indra mengungkapkan bahwa Bidang Perhubungan telah memberikan rekomendasi kepada KPU Bone Bolango mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho pada pilkada tahun ini.

“Kami sudah memberikan dasar untuk KPU menetapkan lokasi yang bisa dipasang baliho, sesuai permintaan KPU.” ungkapnya.

Dalam Rekomendasi yang diberikan oleh bidang Perhubungan ke KPU Bone Bolango memuat aturan tentang batasan minimal pemasangan baliho yaitu 50 meter dari persimpangan.

“Berlaku diseluruh persimpangan, mau simpang tiga, simpang empat, simpang steger, minimal 50 meter dari persimpangan itu jangan ada baliho.” jelas Indra.

Diberitakan sebelumnya oleh Perdes.id, Merlan Uloli telah di non aktifkan (cuti diluar tanggungan negara) dari jabatan Bupati seiring dengan pencalonan dirinya di Pilkada Bone Bolango tahun 2024.

.
Terkait:  Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Paslon MULUS Resmi Diterima KPU Bone Bolango
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *