.
InforialPeristiwa

Kaget Bukan Kepalang, Buruh Jahit Lepas di Pekalongan di Tagih Pajak Rp. 2,8 Miliar

×

Kaget Bukan Kepalang, Buruh Jahit Lepas di Pekalongan di Tagih Pajak Rp. 2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sumber foto: Tribun Jateng
.

Goliput.id – Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Pekalongan, Jawa Tengah, dibuat syok usai menerima tagihan tunggakan pajak sebesar Rp. 2,8 Miliar dari petugas pajak pada Rabu, (6/8/2025).

Ia kaget bukan kepalang. Sontak kisahnya ini viral dan menjadi perbincangan hangat.

“Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ungkap Ismanto, yang didampingi istrinya, Ulfa (27), dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunjateng.com, Jumat, (8/8/2025).

Ismanto hidup dirumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran. Rumahnya terletak di gang sempit yang hanya dapat dilalui sepeda motor.

Saat didatangi petugas pajak, Ismanto mengaku keberatan dan menolak tagihan atas tunggakan pajak dengan nilai yang sangat besar itu.

Kepada petugas pajak, Ia mengaku bukan pengusaha besar yang nilai transaksinya miliaran rupiah.

“Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apapun,” tegasnya.

Atas kejadian yang menimpanya, Ismanto meyakini bahwa data pribadinya telah disalahgunakan. Ia juga mengaku petugas pajak yang mendatanginya juga nampak kebingungan.

“Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” Imbuhnya.

Setelah menerima tagihan tunggakan pajak tersebut, Ismanto dihari yang sama langsung mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk memberikan klarifikasi dan meminta penjelasan.

Atas usahanya itu, Ismanto mendapatkan jawaban yang melegahkan, dimana pihak dari kantor pajak juga ikut menduga bahwa identitas Ismanto telah disalahgunakan.

Ismanto berharap, kejadian yang menimpanya itu tidak terjadi lagi dan membersihkan data pajak yang tidak sesuai dengan identitasnya.

PENJELASAN RESMI KANTOR PAJAK

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu, (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

Terkait:  Cegah Stunting, KKN UNG Sukses Rampungkan 25 Program di Pilolodaa

“Bukan menagih,” tegas Subandi.

Subandi menjelaskan bahwa dalam data adminstrasi di kantornya, Ismanto tercatat melakukan transaksi sebesar Rp. 2,9 Miliar.

“Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” terangnya.

Lebih lanjut Subandi menerangkan, data dari Kantor Pusat Dorektorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Ismanto tercatat melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.

Ia juga menambahkan, petugas yang mendatangi Ismanto yakni sejumlah empat orang, kesemuanya dibekali surat tugas resmi.

Saat didatangi petugas pajak, Ismanto mengaku NIK yang tercantum dalam dokumen memang miliknya. Namun Ismanto membantah melakukan transaksi pembelian kain dengan jumlah yang besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi milik Ismanto.

Menanggapi hal tersebut, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa Ismanto.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi.”

Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *