.
DaerahGorontalo Utara

Staf PBJ Gorut Diduga Terlibat Asusila Anak di Bawah Umur, Pemkab Hormati Proses Hukum dan Siap Ambil Langkah Tegas

×

Staf PBJ Gorut Diduga Terlibat Asusila Anak di Bawah Umur, Pemkab Hormati Proses Hukum dan Siap Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian PBJ Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Ardiansyah Akili.
.

GOLIPUT.ID, Gorontalo Utara — Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan sikap resmi terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret salah satu staf mereka berinisial MAR. Pihak PBJ menegaskan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Bagian PBJ Gorontalo Utara, Ardiansyah Akili, dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.

HUT 80 RI

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Ardiansyah.

Ia menambahkan bahwa Bagian PBJ berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik. Setiap tindakan pelecehan, kata Ardiansyah, merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan nilai moral dan ketentuan perundang-undangan.

Terkait status kepegawaian MAR, Ardiansyah menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil apabila yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Kami akan berkoordinasi dengan BKPP dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan disiplin ASN berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum demi menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gorontalo Utara, Salha Uno, mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut, terutama karena menyangkut korban di bawah umur. Salha menjelaskan bahwa penanganan korban kini berada di bawah kewenangan PPPA Kota Gorontalo karena lokasi kejadian berada dalam wilayah kota.

Sementara itu, Kepala BKPP Gorontalo Utara, Dahlan Wante, memaparkan bahwa kasus ini telah masuk tahapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimulai dari atasan langsung MAR. Ia memastikan seluruh prosedur penanganan pelanggaran ASN akan dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan.

Terkait:  Bupati Gorontalo Utara Sosialisasikan Gerakan 2 Ekor Kambing dan 10 Ekor Ayam

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *