.
BeritaDaerahGorontalo Utara

Bupati Thariq Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Desa Melalui Penandatanganan PKS Kejari–BPD

×

Bupati Thariq Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Desa Melalui Penandatanganan PKS Kejari–BPD

Sebarkan artikel ini
.

GOLIPUT.ID,Gorontalo Utara-Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan berlangsung pada Senin, 8/12/2025, bertempat di Aula Germas.

‎Dalam sambutannya, Bupati Thariq menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan PKS yang dinilainya sebagai langkah maju dalam mendorong tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

HUT 80 RI

‎Bupati menegaskan bahwa PKS ini menunjukkan kesetaraan kelembagaan antara Kejaksaan dan BPD, sekaligus menguatkan legitimasi BPD sebagai lembaga strategis dalam memastikan pengelolaan dana serta aset desa tetap berada pada koridor hukum.

‎“Perjanjian ini bukan sekadar tanda tangan, tetapi dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan pengingat bahwa ada kerja sama erat antara BPD dan Kejaksaan, terutama terkait pemanfaatan dana desa dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

‎Bupati menekankan bahwa ruang lingkup PKS bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga pencegahan, pendampingan, edukasi hukum, serta koordinasi dalam penyelesaian permasalahan di desa.

‎Ia mengapresiasi penjelasan Kajari Gorut yang berulang kali menegaskan bahwa orientasi pendampingan Kejaksaan adalah kesejahteraan masyarakat desa dan upaya menekan angka kemiskinan melalui tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Dalam perjanjian tersebut diatur mekanisme Penyuluhan hukum bagi aparat desa dan masyarakat, Koordinasi terhadap persoalan dalam pengelolaan dana desa, Upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan Pendampingan implementasi aplikasi monitoring dan manajemen desa secara real time.

‎Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan penguatan kepada seluruh Ketua BPD mengenai pentingnya administrasi, dokumentasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat.

‎“Selama bertahun-tahun BPD menyerap aspirasi, tetapi mana datanya? Berapa orang yang menyampaikan aspirasi? Apa saja poin-poinnya? Semua harus tercatat,” tegas Bupati.

Terkait:  Lomba Gerak Jalan Semarakkan HUT RI ke-80 di Gorontalo Utara ‎

‎Beliau menyampaikan bahwa administrasi aspirasi harus dilakukan secara tertulis dan terdata agar dapat menjadi dasar penilaian kinerja kepala desa maupun evaluasi pembangunan desa.

‎Bupati Thariq juga mengumumkan rencana pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi khusus kepada desa-desa berprestasi, terutama:

– ‎Desa yang taat hukum dalam pengelolaan dana desa,

‎- Desa yang program pembangunannya sinkron dengan kebijakan kabupaten,

‎- Desa yang memiliki tingkat efektivitas tinggi dalam penanganan kemiskinan.

‎Bupati meminta Dinas PMD dan jajaran teknis untuk memastikan sosialisasi sistem monitoring desa berjalan maksimal, serta menyiapkan keputusan dan peraturan Bupati sebagai dasar hukum bagi setiap program inovasi yang akan dilaksanakan.

‎Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan kembali bahwa PKS antara Kejaksaan dan BPD bukan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap pengelolaan keuangan dan aset desa berada dalam jalur yang benar, berorientasi pada kesejahteraan, dan mendukung percepatan pembangunan desa.

‎“Kalau kerja sama ini berjalan baik, dua hal akan tercapai: tidak ada masalah hukum, dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat,” tutup Bupati.

.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *