Perdes.id – Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers, mengungkap pencurian 43 unit modem/Ont milik PT. Telkom Akses. Selasa, (20/08/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombsepol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan, usai menerima laporan PT. Telkom Akses, pihaknya melalui tim rajawali telah melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka MK (29) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, lalu mengamankan MK serta melakukan interogasi.
Dalam proses interogasi, MK (29) mengaku saat melakukan pencurian dirinya dibantu oleh rekannya BU (38) warga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
“Tim Rajawali langsung melakukan pencarian dan mengamankan modem/ont sebanyak 43 unit dan sudah terjual dengan harga Rp. 150.000/unit dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap KBP Ade.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK (29) dan BU (38)/telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1- e KUHPidana Jo pasal 64 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Pengki/Perdes)