Perdes.id – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, membuahkan hasil. Senin, (02/09/2024).
Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo, bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Dungingi, berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial IAA, seorang warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 15 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita. Motor yang dicuri adalah Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV, yang saat itu terparkir di halaman rumah pemiliknya.
“Jadi setelah menerima informasi IAA ada di wilayah jds kecamatan Kota utara,lalu team rajawali langsung mendatangi dan mengamakan IAA, kemudian dari hasil interogasi awal IAA mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut”, ungkap Kompol Leonardo
Setelah melakukan penyelidikan intensif, team Rajawali berhasil mengidentifikasi IAA sebagai pelaku. Informasi yang diperoleh pada 2 September 2024, mengarahkan tim ke wilayah Kecamatan Kota Utara, tempat IAA berhasil diamankan.
Dalam interogasi awal, IAA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp 3.600.000
Selain menangkap IAA, team Rajawali juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, sebuah handphone merek Infinix warna hitam, behel motor Beat Street warna hitam, dan sebuah obeng warna merah yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, IAA yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, beserta barang bukti, telah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor: Pengki/Perdes