.
BeritaDaerahPeristiwa

Diminta Gadaikan SK, Bekas Karyawan PDAM Bone Bolango Ini Ngaku Tertekan: Saya hanya Bawahan

×

Diminta Gadaikan SK, Bekas Karyawan PDAM Bone Bolango Ini Ngaku Tertekan: Saya hanya Bawahan

Sebarkan artikel ini
Gusri Yenri Tamu (Oji) mantan karyawan PDAM Bone Bolango.
.

GOLIPUT.ID, Bone Bolango – Dugaan persoalan tunggakan gaji hingga SK digadaikan oleh PDAM Bone Bolango terus berlanjut.

Kali ini, Gusri Yenri Tamu (Oji) mantan karyawan yang bertugas di Instalasi Pengolahan Air (IPA) juga mengungkapkan kisah pilu tentang tunggakan gaji dan SK kerjanya yang digadaikan oleh perusahaan.

Oji, yang aktif bekerja sejak pertengahan tahun 2018 hingga 2022 itu membeberkan, soal keterlambatan gaji yang ia alami selama 5-6 bulan pada tahun 2021. Setelah periode tersebut, ia hanya menerima gaji sebesar Rp 700.000, yang menurutnya jauh di bawah standar upah yang seharusnya ia terima. 

Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku bahwa jumlah gajinya selalu bervariasi, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya ketidaktransparanan dalam sistem penggajian.

Sama halnya dengan yang dialami Yuliyanti, Oji juga mengungkapkan persoalan SK yang diduga diminta oleh pihak perusahaan untuk digadaikan.

Alasannya sama, yakni perbaikan keuangan perusahaan dan sesuai janji hanya dipakai selama 2 bulan.

Meski begitu, dirinya mengaku berat menyanggupi permintaan itu. Namun, sadar akan posisinya hanya sebagai bawahan dengan berat hati permintaan itu disanggupi dengan dalih atas nama perusahaan.

Namun, janji hanya tinggal janji, nyatanya SK itu tak juga dikembalikan. Parahnya lagi, namanya yang didaftarkan sebagai debitur justru masuk dalam blacklist pinjaman.

“Soal SK yang akan digadai itu benar pihak perusahaan memberitahu, dengan janji dipakai hanya 2 bulan. Ya namanya juga dari atasan kita sebagai bawahan pasti tertekan dan terpaksa ikut karena sudah atas nama perusahaan,” urainya.

Meski diakuinya dirinya dilibatkan untuk menandatangani dokumen pinjaman. Namun dirinya menduga, ada pemalsuan tanda tangan pada SK kerjanya untuk keperluan administrasi perusahaan.

“Saya hanya menandatangani saat menerima uang di bank, dan uangnya langsung diambil oleh orang perusahaan pada saat itu. Bukan saya,” tegas Oji.

Terkait:  Polres Pohuwato Bantu Warga Korban Premanisme, Kapolres: Ini Bentuk Kehadiran Nyata Polri

Situasi ini semakin diperparah dengan kondisi keuangan Oji yang sangat sulit saat berhenti bekerja, terutama karena istrinya sedang hamil besar. 
Oji pun berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, termasuk kepada mantan bendahara PDAM. Akan tetapi segala upaya tersebut tak juga membuahkan hasil yang memuaskan.

“Waktu itu pihak perusahaan hanya mengatakan bahwa Pak Yusar yang bertanggung jawab dipenjara tanpa memberikan penjelasan yang lebih rinci. Saya cuman berharap agar ini segera di selesaikan oleh pihak perusahaan PDAM Bone Bolango. Bagaimanapun ini adalah hak kami sebagai karyawan,” imbuhnya.(Pengky)

.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *