Perdes.id – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Gorontalo dan panitia Gorontalo Half Marathon dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota oleh salah satu peserta lari, Nurlaela Maksud.
Laporan ini dilayangkan menyusul insiden kecelakaan yang dialami Nurlaela saat mengikuti Gorontalo Half Marathon. Ahad, (27/10/2024).
Nurlaela mengalami patah rusuk akibat terperosok jatuh ke dalam lubang di trotoar depan Kantor Lurah Biawao, Jalan 23 Januari, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Ia tidak menyadari adanya lubang tersebut karena tidak ada tanda peringatan dan minimnya penerangan di lokasi.
Suami Nurlaela, Nanang Masaudi, bersama kuasa hukumnya, Ali Rajab, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ali menyatakan bahwa pekerjaan trotoar yang belum selesai dan dibiarkan terbuka tanpa tanda peringatan merupakan kelalaian dari pihak PUPR.
“Biasanya kan pekerjaan begitu ada petunjuk, paling tidak ada pagar atau seng pembatas, supaya tidak dilewati pejalan kaki,” ujar Ali dilansir dari TribunGorontalo.com.
Ali juga menuding panitia Gorontalo Half Marathon lalai karena memulai acara terlalu pagi, pukul 04.00 WITA.
“Dengan banyaknya peserta dan minimnya penerangan di waktu subuh, klien kami (korban) mengalami luka,” tandasnya.
Nanang Masaudi, suami Nurlaela, juga menyatakan bahwa kelalaian dari pihak PUPR menjadi penyebab istrinya menjadi korban.
Pihak PUPR dan panitia Gorontalo Half Marathon belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Namun, panitia menyatakan bahwa acara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh sponsor dan tidak menggunakan dana publik.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan peserta dalam acara olahraga, terutama yang diadakan di ruang publik. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perencanaan dan pengamanan yang matang, termasuk penerangan yang cukup dan tanda peringatan yang jelas, untuk mencegah kecelakaan.
Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini untuk menentukan apakah Kepala Dinas PUPR dan panitia Gorontalo Half Marathon akan menghadapi konsekuensi hukum atas kejadian tersebut.