GoLiput

Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan BPKB

Perdes.id – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo, AS (31), ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah atas dugaan penggelapan 11 BPKB, termasuk 10 BPKB motor dan 1 BPKB mobil.

Menurut Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usman, kasus ini terungkap setelah pimpinan perusahaan pembiayaan, Bian Faniarsih (33), melaporkan dugaan penggelapan BPKB tersebut. AS, yang merupakan admin di perusahaan tersebut, diduga menggelapkan BPKB setelah mengembalikannya kepada konsumen, namun tidak menyetorkan dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan.

“Pihak perusahaan kemudian melakukan rekapitulasi dan menemukan selisih kerugian mencapai Rp. 36.000.000,” Ucapnya. Selasa, (13/8/2024).

Menurut Ipda Sry Setelah dua kali pemanggilan AS tidak hadir, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan AS berada di Sulawesi Tengah. Tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali untuk mengamankan AS.

AS saat ini ditahan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pengki/Perdes)