GoLiput

Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo Kembali Pecat Tiga Anggotanya

Tiga anggota Polisi yang resmi dipecat Polda Gorontalo. (Foto: Polda)

Perdes.id – Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat tiga anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.

Ketiga anggota tersebut adalah Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto, dan Bripda Rahmat Gani. Keputusan PTDH ini berdasarkan SK Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024.

Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., mengatakan bahwa tindakan tegas itu diambil untuk memastikan setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat,” tegasnya menerangkan.

Ketiga anggota yang diberhentikan terbukti melakukan berbagai pelanggaran.  Dua anggota dikenakan pasal 14 ayat 1 huruf A, pasal 13 ayat 1,  sementara Bripda Rahmat Gani dikenakan pasal 12 ayat 1 huruf A, pasal 13 ayat 1, peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf C, peraturan negara kepolisian republik Indonesia nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri.

Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan bahwa Polda Gorontalo tidak akan segan-segan mengambil tindakan serupa di masa mendatang jika ada anggota lain yang terbukti melanggar aturan.

“Kami berharap PTDH ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,” pungkasnya.